Lembaga Swadaya Masyarakat Membantu Secara Ekonomi dan Sosial

Lembaga Swadaya Masyarakat Membantu Secara Ekonomi dan Sosial

Lembaga Swadaya Masyarakat Membantu Secara Ekonomi dan Sosial – Pemerintah Indonesia memiliki peraruran baru yang memudahkan untuk mengontrak organisasi sosial agar dapat memberikan layanan yang mencerminkan adanya perubahan dalam hubungan di antara pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelepasan Peraturan Presiden No. 16 2018 tentang pengadaan publik memiliki potensi untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat termiskin dan paling terpinggirkan. Mereka adalah orang-orang yang tinggal di komunitas terpencil dan terisolasi, minoritas etnis dan agama, wanita rentan, anak-anak dan remaja, dan orang-orang cacat yang sering gagal dijangkau oleh layanan pemerintah. slot88

Ini juga akan menyediakan akses ke pendanaan yang sangat dibutuhkan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi berbasis agama yang sering ditempatkan secara unik untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang secara sosial dan ekonomi dikecualikan. https://americandreamdrivein.com/

Ketergantungan pada dana sumbangan internasional

Sebuah survei baru-baru ini menemukan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat tingkat nasional dan provinsi bergantung pada donor internasional untuk pendanaan, sementara organisasi tingkat lokal mengandalkan dana yang mereka hasilkan sendiri misalnya, melalui usaha kecil. Baik di tingkat nasional maupun lokal, dana pemerintah hanya mewakili sebagian kecil dari pendapatan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Ketergantungan pada dana donor internasional bermasalah. Banyak donor Barat mengurangi bantuan pembangunan mereka karena Indonesia mengkonsolidasikan statusnya sebagai negara berpenghasilan menengah ke bawah. Pengurangan keseluruhan ini akan memiliki dampak signifikan pada kemampuan LSM Indonesia untuk memberikan layanan secara efektif atau dalam beberapa kasus.

Sumber pendanaan domestik

Di banyak negara di dunia, lembaga pemerintah bekerja dalam kemitraan dengan LSM untuk memberikan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan sanitasi. Kemitraan ini mengambil berbagai bentuk, termasuk nota kesepahaman, kontrak, dan hibah.

Pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah di Indonesia memberikan dana untuk layanan social juga kemasyarakatan. Misalnya menggunakan dana bantuan sosial atau biasa disingkat bansos yang bisa digunakan untuk kegiatan seperti pemberdayaan masyarakat, pengurangan kemiskinan, atau bantuan bencana. Tetapi biasanya dana ini hanya untuk kegiatan yang satu kali saja. Ini membuat mereka tidak cocok untuk organisasi yang menyediakan layanan berkelanjutan.

Pada 2011, Indonesia mengeluarkan undang-undang tentang bantuan hukum (UU No. 16 2011). Undang-undang ini memungkinkan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi untuk mengklaim dana pemerintah untuk nasihat hukum dan perwakilan pengadilan dari klien miskin. Namun, kemitraan formal LSM-pemerintah semacam ini relatif jarang.

Hasil dari advokasi

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden No 16 2018, peraturan pengadaan publik Indonesia hanya mengizinkan entitas komersial untuk mengajukan penawaran untuk kontrak pemerintah. Ini berarti LSM yang ingin tender untuk pekerjaan pemerintah harus mendirikan sebuah perseroan terbatas atau PT.

Perubahan di bawah peraturan presiden yang baru adalah hasil upaya oleh organisasi penelitian dan advokasi AKATIGA, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan (ELSAM). Organisasi-organisasi ini bekerja dengan Badan Pengadaan Publik Nasional (LKPP) untuk menjelaskan tantangan yang dihadapi oleh LSM dan memberikan masukan ke dalam revisi peraturan tersebut.

Akibatnya, organisasi sosial sekarang dapat mengajukan penawaran untuk kontrak pemerintah yang masuk dalam kategori proyek swakelola.

Tantangan dan risiko

Lembaga Swadaya Masyarakat Membantu Secara Ekonomi dan Sosial

Perkembangan ini mencerminkan pergeseran selama 15 tahun terakhir dalam hubungan antara pemerintah dan LSM, dari kecurigaan timbal balik ke keinginan yang lebih besar untuk bekerja sama. Ini mengakui peran penting yang dimainkan LSM dalam pembangunan Indonesia. Namun tantangan tetap ada.

Perubahan ini dapat menguntungkan Lembaga Swadaya Masyarakat yang memberi layanan tetapi akan kurang bermanfaat untuk advokasi dan penelitian.

Organisasi-organisasi ini juga melayani fungsi penting, dengan memperdalam pemahaman tentang masalah sosial, ekonomi dan politik dan menginformasikan pengembangan dan implementasi kebijakan publik.

Untungnya, revisi termasuk bagian baru tentang pengadaan penelitian. Ini akan memungkinkan sejumlah aktor penelitian, termasuk universitas dan lembaga think tank non-pemerintah, untuk tender kontrak pemerintah untuk penelitian. Ini adalah hasil dari masukan yang diberikan oleh LSM penelitian dan advokasi kepada LKPP dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Mengingat bahwa 78% kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KPK) pada tahun 2016 melibatkan pengadaan, korupsi tetap menjadi risiko. Salah satu cara untuk mengatasi ini adalah dengan memastikan bahwa proses pengadaan terbuka dan transparan. Yang lain adalah meningkatkan tata kelola sektor LSM secara keseluruhan, mungkin dengan meminta LSM mengembangkan standar di seluruh sektor untuk tata kelola dan akuntabilitas.

Membuatnya berhasil

Selama 15 tahun terakhir, Indonesia telah mengurangi lebih dari separuh tingkat kemiskinannya, dari 24% pada tahun 1999 menjadi 11% pada tahun 2014. Tetapi ketidaksetaraan telah meningkat, dan mencapai mereka yang berada di paling bawah akan lebih sulit.

Banyak organisasi berbasis agama dan non-pemerintah mengalami demengembangkan jaringan yang kuat di masyarakat lokal dan telah menempatkan struktur dan lembaga untuk memberikan layanan penting. Jika pemerintah ingin mencapai target kemiskinan dan pembangunan manusia, pemerintah perlu bekerja dengan organisasi-organisasi ini untuk memperluas dan meningkatkan layanan bagi mereka yang paling membutuhkan. Daripada membangun infrastruktur layanan baru, pemerintah dapat mengambil keuntungan dari apa yang sudah ada.

Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemerintah merubah regulasi menjadi layanan yang lebih baik untuk masyarakat, mereka bekerja dalam kemitraan dengan menjunjung ketulusan dan rasa percaya juga saling menghormati satu sama lain.

Kedua mitra perlu memastikan mereka tetap bertanggung jawab satu sama lain dan kepada komunitas yang mereka layani.

Jika dilihat dari sejarah pergerakkan Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia, keberadaan Lembaga ini mulai dari tahun 1970 yang memiliki istilah Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) yang mana arti dari Bahasa inggris Non Govermental Organization.

Kemudian pada tahun 1980 baru dikenal dengan istilah LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat.

Seorang penulis buku bernama Peter Hannan meneliti mengenai LSM di Indonesia di tahun 1980 dan ia mengatakan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi yang memiliki tujuan mengembangkan pembangunan di tingkat grasrtoot melalui penciptaan maupun pemberian dukungan terhadap kelompok swadaya local.

Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki banyak tujuan positif  yaitu sebagai media diaspora pemberdayaan masyarakat sehingga dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dapat membantu secara ekonomi dan juga sosial.

Pemerintah melihat hal positif yang diberikan oleh LSM dan secara resmi mengakui Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga swadaya masyarakat.

Masalahnya merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang legal diakui oleh pemerintah adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di dalam negeri, hal ini ada dalam lampiran II Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 1990 disebutkan bahwa kriteria LSM adalah didirikan dan beranggotakan warga negara Indonesia. Hingga kini peraturan tersebut masih berlaku, artinya terjadi kekosongan hukum terhadap eksistensi LSM asing.